Home » Cara dan Syarat Membuat Izin Usaha Peternakan
PasarMIKRO - Usaha Peternakan

Cara dan Syarat Membuat Izin Usaha Peternakan

Surat Izin Usaha Peternakan harus diperbarui selama lima tahun sekali dan kamu bisa memperpanjang masa aktifnya 2 minggu sebelum izin berakhir. Yuk, buat Izin Usaha Peternakan, agar usaha peternakan mu lebih nyaman dan aman!

Hati-hati bisnis peternakan bisa dihentikan kalau belum mengantongi izin. Seperti yang terjadi di Kota Serang, Kepala Dinas Kota KUPR menutup 6 titik peternakan ayam di lingkungan Pengasinan, Kelurahan Cigoong. Kalau belum memiliki izin usaha peternakan, artikel ini tepat sekali untuk kamu baca sampai beres. Karena di artikel ini, kamu akan tahu bagaimana cara membuat izin usaha peternakan!

Apa itu Surat Izin Usaha Peternakan?

Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020, Pasal 1 No 6 dituliskan bahwa izin usaha peternakan adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama bupati/walikota kepada Perusahaan Peternakan yang melakukan budidaya skala usaha menengah dan besar atau kepada Peternak dan Perusahaan Peternakan yang melakukan Pembibitan skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, setelah melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Lebih rinci lagi dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian No 14 Tahun 2020 Pasal 14,  terkait jenis usaha dan skala peternakan yang harus memiliki surat izin di antaranya:

  1. Jenis usaha peternakan terdiri atas:
    • Usaha budidaya
    • Usaha peternakan
  2. Usaha Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan oleh:
    • Peternak;
    • b. Perusahaan Peternakan;dan
    • c. Pihak Tertentu

Sedangkan menurut Perda Kabupaten Tanah Bumbu, Bab III Pasal 5, yaitu kegiatan usaha peternakan yang wajib memiliki izin usaha adalah :

  1. Usaha Pembibitan dan Budidaya Jenis Ternak Besar (Sapi, Kerbau, Kuda, dll);
    • Usaha Kecil antara 50 – 100 ekor ;
    • Usaha Menengah > 100 – 500 ekor ; dan / atau
    • Usaha Besar > 500 ekor.
  2. Usaha Pembibitan dan Budidaya Jenis Ternak Kecil (Kambing, domba, babi, rusa, kelinci dll) :
    • Usaha Kecil :
      • Kambing, domba, rusa > 300 – 500 ekor;
      • Babi antara 150 – 250 ekor; dan
      • Kelinci antara 1.500 – 2.500 ekor.
    • Usaha Menengah :
      • Kambing, domba, rusa > 500 – 1.000 ekor;
      • Babi > 250 – 500 ekor; dan
      • Kelinci > 2.500 – 5.000 ekor.
    • Usaha Besar :
      • Kambing, domba, rusa > 1.000 ekor;
      • Babi > 500 ekor; dan
      • Kelinci > 5.000 ekor.
  3. Usaha Pembibitan dan Budidaya Jenis Ternak Unggas (Ayam, itik, angsa, entok, kalkun, burung puyuh, burung dara) :
    • Usaha Kecil :
      • Ayam petelur antara 10.000 – 25.000 ekor ;
      • Ayam pedaging antara 15.000/siklus – 30.000 ekor/siklus ;
      • Burung puyuh dan burung dara antara 20.000 – 45.000 induk ; dan
      • Itik, entok, kalkun, angsa antara 10.000 – 25.000 induk.
    • Usaha Menengah :
      • Ayam petelur > 25.000 – 50.000 ekor ;
      • Ayam pedaging > 30.000 – 50.000 /siklus ;
      • Burung puyuh dan burung dara > 40.000 – 75.000 induk ; dan
      • Itik, entok, kalkun, angsa > 25.000 – 50.000 induk.
    • Usaha Besar :
      • Ayam petelur ≥ 50.000 ekor ;
      • Ayam pedaging antara 50.000 ekor ;
      • Burung puyuh dan burung dara ≥ 75.000 ekor ; dan
      • Itik, entok, kalkun, angsa antara 50.000 ekor.

Manfaat Surat Izin Usaha Peternakan

Di atas sudah disebutkan manfaat memiliki surat izin usaha peternakan salah satunya untuk keamanan. Selain itu manfaat lainnya dari membuat surat izin usaha peternakan, antara lain:

  • Usaha peternakan legal secara hukum di Indonesia
  • Mendapatkan pengarahan dan penyuluhan dari Dinas Peternakan setempat
  • Menjalan bisnis dengan rasa aman dan tenang
  • Mempermudah dalam bekerjasama dengan berbagai pihak sehingga lebih mudah untuk mengembangkan usaha
  • Mudah dalam mendapatkan pembiayaan dari pemerintah atau Bank untuk keperluan pengembangan usaha

Memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

Langkah-langkah Membuat Surat Izin Usaha Peternakan

Pada bagian ini, kami akan mengambil contoh bagaimana membuat izin usaha untuk peternakan kambing yang berada di Sleman. Melansir dari kanal Youtube Gonami Farm, setiap kota memiliki peraturan daerah masing-masing untuk membuat Izin Usaha Peternakan tersebut. 

Khusus di Sleman, Izin Usaha Peternakan diatur dalam Perbup Sleman Nomor 1 Tahun 2017. Langkah pertama yang harus kamu jalankan yaitu mendatangi Dinas terkait, di Sleman mendatangi Dinas satu pintu sehingga tidak perlu mendatangi dinas pertanahan atau lingkungan hidup.

Lengkapi syarat-syarat administratif di bawah ini:

  1. NPWP
  2. KTP
  3. KK
  4. IMB Bangunan
  5. Surat penanganan limbah dan gangguan
  6. Denah
  7. Lokasi Usaha
  8. Jumlah populasi

Dirangkum dari berbagai sumber, seperti halnya pembuatan surat Izin Usaha Peternakan di Sleman, untuk kota lain bisa mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada di kotanya. 
Adapun sistem, mekanisme, dan prosedur yang bisa diikuti dilansir dari SIPPN, antara lain:

  • Mendatangi DPMPTSP setempat sambil membawa persyaratan administrasi
  • Cari surat dari lingkungan hidup SPL
  • Cari surat keterangan dari PU
  • Cari surat rekom dan Dinas Peternakan
  • Mengunjungi website OSS
  • Dapatkan NIB

Setelah masuk ke website OSS (Online Single Submission), kamu bisa melakukan pendaftaran agar memiliki akun di website tersebut. Caranya dengan memasukkan nomor handphone ataupun email. Agar lebih mudah bagaimana cara memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) kamu bisa ikuti artikel ini.

Ada tahapan yang penting yaitu menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). 

KBLI Peternakan masuk ke dalam nomor KBLI 2020-014. Menurut laman OSS, KBLI 2020-014 merupakan golongan yang mencakup budidaya dan pembibitan hewan ternak, unggas, serangga, binatang melata/reptil, cacing, hewan peliharaan. Termasuk budidaya hewan untuk diambil hasilnya seperti bulu, telur, susu, madu dan lilin lebah dan kepompong ulat sutera.

Turunan dari KBLI 2020-014 antara lain:

  • 0141 Peternakan Sapi dan Kerbau
  • 0142 Peternakan Kuda dan sejenisnya
  • 0143 Peternakan Unta dan sejenisnya
  • 0144 Peternakan Domba dan Kambing
  • 0145 Peternakan Babi
  • 0146 Peternakan Unggas
  • 0149 Peternakan Lainnya

Setelah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), lakukan langkah-langkah selanjutnya di bawah ini seperti dilansir dari  SIPPN Menpan.

Setelah pendaftaran selesai, akan dilakukan evaluasi oleh tim terkait selama 15 (lima belas) hari sejak pemenuhan komitmen. Hasil evaluasi baik keputusan disetujui atau ditolak, dari pusat akan memberikan notifikasi ke sistem OSS. Selanjutnya, lembaga OSS dapat mengeluarkan Izin Usaha Peternakan yang berlaku efektif, dan dilengkapi dengan pejabat pemberi persetujuan. 

Surat Izin Usaha Peternakan harus diperbarui selama lima tahun sekali dan kamu bisa memperpanjang masa aktifnya 2 minggu sebelum izin berakhir. Yuk, buat Izin Usaha Peternakan, agar usaha peternakan mu lebih nyaman dan aman!

PasarMIKRO - Peternakan Sapi

PasarMIKRO, Aplikasi Perdagangan untuk Petani, Peternak, Nelayan dan Pedagang Pertama dan No. 1 di Indonesia

Tidak ada waktu yang lebih baik dari sekarang untuk memulai perubahan, bergabunglah dengan komunitas perdagangan terpercaya hanya di PasarMIKRO!

Play Store Badge
Aplikasi Digitalisasi Perdagangan Agrikultur

Post navigation

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ini Cara Mengurus Sertifikat SPP-IRT untuk Industri Olahan Makanan – Minuman Rumahan

Peran Sektor Peternakan bagi Ekonomi Indonesia

Tingkatkan Produksi Budidaya Ikan Nila dengan Teknologi Bioflok

Inilah Cara Alami Mengobati Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak