Home » Penting, Pelaku Usaha Agribisnis Harus Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
PasarMIKRO - NIB (Nomor Induk Berusaha)

Penting, Pelaku Usaha Agribisnis Harus Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB (Nomor Induk Berusaha) harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha, setiap jenis usaha tanpa terkecuali. Kalau kamu belum memiliki NIB, kami sudah menyiapkan berbagai informasi terkait cara membuat NIB sehingga kamu bisa dengan mudah membuatnya.

Para pelaku usaha agribisnis harus memiliki NIB. Ya, NIB tidak hanya diperuntukan untuk UMKM yang berada di bidang kuliner, jasa, ataupun fesyen. NIB (Nomor Induk Berusaha) harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha, setiap jenis usaha tanpa terkecuali. Agar memudahkan akses yang bersifat administratif dan memiliki legalitas secara sah. 

Nah, kalau kamu belum memiliki NIB, kami sudah menyiapkan berbagai informasi terkait cara membuat NIB sehingga kamu bisa dengan mudah membuatnya. Yuk baca sampai selesai!

Apa itu NIB?

NIB diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah melalui website OSS (Online Single Submission). Selagi kamu memiliki usaha dan berada di Indonesia, NIB adalah salah satu syarat mendasar untuk legalitas. Jadi, apa pengertian dari NIB?

NIB atau Nomor Induk Berwirausaha adalah identitas atau dokumen legal yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha dengan resiko rendah, menengah, maupun tinggi. Nomor Induk Berwirausaha (NIB) terdiri dari 13 digit angka acak yang disesuaikan dengan kategori usaha atau jasa yang dijalankan. Selain itu, NIB juga dilengkapi dengan tanda tangan elektronik. 

NIB juga bertindak sebagai Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan kalau usaha mu ingin melakukan kegiatan ekspor dan impor, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Keterangan Domisili.

Dasar Hukum NIB untuk Pelaku Usaha Agribisnis

SIUP merupakan istilah yang digunakan saat dulu untuk pembuatan legalitas usaha. Kini, SIUP diganti dengan NIB.Sejak Mei 2018.  Nah, termasuk untuk para pelaku usaha di bidang agribisnis seperti pertanian, peternakan, dan juga perikanan harus memiliki NIB juga. 

Secara umum, kebijakan terkait NIB berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi. Pada Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha baik perorangan maupun perusahaan harus mendaftarkan NIB ke lembaga OSS secara elektronik.

Para pelaku usaha pertanian harus memiliki NIB sesuai Peraturan Menteri Pertanian 45 Tahun 2019 Pasal 7, menyebutkan : (1) Pelaku Usaha wajib memiliki NIB untuk mendapatkan Perizinan Berusaha di bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan para pelaku usaha peternakan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan, Pasal 1 No (6) yang menjelaskan bahwa Izin Usaha Peternakan adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama bupati/walikota kepada perusahaan peternakan yang melakukan budidaya skala usaha menengah dan besar atau kepada peternak dan perusahaan peternakan yang melakukan pembibitan skala usaha mikro, kecil,menengah, dan besar, setelah melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

Manfaat NIB (Nomor Induk Berwirausaha)

NIB (Nomor Induk Berusaha) berlaku seumur hidup atau selama kamu menjalankan usaha pertanian, peternakan, atau perikanan. Sehingga, kamu tidak perlu memperpanjangnya tapi kamu bisa memperbarui atau menambah kategori usaha mu. Nomor Induk Berusaha dianggap sebagai dokumen sakti karena memiliki banyak manfaat yang bisa  dirasakan, di antaranya;

  • Kemudahan dalam mendapatkan pendanaan yang diberikan oleh Pemerintah atau bantuan dari Bank. Nomor Induk Berusaha biasanya dijadikan syarat bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan pendanaan.
  • Pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha akan tercatat di Pemerintah pusat. Sehingga akan memudahkan dinas-dinas terkait untuk memberikan informasi terkait pelatihan atau pembinaan
  • Memudahkan dalam mengurus legalitas usaha lainnya seperti halal, dsb
  • Ketika perusahaan mendaftarkan perusahaannya ke website OSS, ia tidak hanya mendapatkan Nomor Induk Berusaha. Perusahaan tersebut juga mendapatkan Surat Izin Usaha, NPWP Perusahaan atau Perorangan jika belum memiliki, otomatis terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau kesehatan.

Di dalam NIB, ada beberapa informasi penting terkait pelaku usaha tersebut, di antaranya:

  • Nama, dan jenis pelaku usaha
  • Status penanaman modal
  • Skala usaha
  • Kode dan KBLI
  • Tingkat resiko usaha
  • Fungsi perizinan usaha
  • Alamat perusahaan dan lokasi
  • Kontak pelaku usaha

Apa itu KLBI pada NIB?

KLBI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia berfungsi sebagai referensi dan mempermudah pelaku usaha dalam menentukan kategori dalam bidang usahanya.  Dalam satu izin usaha, kamu bisa memiliki lebih dari satu KLBI.

Ada banyak bidang usaha KLBI, sebagian contohnya bisa kamu lihat di bawah ini:

  • Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  • Pertambangan dan Penggalian
  • Industri Pengolahan
  • Pengadaan listrik, gas, uap / air panas, dan udara dingin

Masih banyak lagi bidang usaha KLBI, untuk memudahkan memilih KLBI, kamu bisa mengakses situs spkonline.bps.go.id/ dan masukkan keyword usaha kamu. Misalkan pertanian, peternakan, atau perikanan.

Contoh Nomor Induk Berwirausaha

Contoh Nomor Induk Berusaha

Cara Membuat Nomor Induk Berwirausaha

Membuat NIB (Nomor Induk Berwirausaha) perorangan atau perusahaan sangatlah mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama. Yang harus kamu ingat bahwa satu orang pelaku usaha hanya boleh memiliki 1 Nomor Induk Berusaha.

Cara membuat Nomor Induk Berusaha untuk perorangan berarti digunakan oleh identitas atau pelaku usaha yang tidak memiliki badan usaha CV atau PT. Syarat membuat NIB untuk perorangan dan perusahaan pun berbeda. 

Syarat Membuat Nomor Induk Berusaha secara Online :

  1. Perusahaan
    • Akta Pendirian
    • Scan atau fotokopi NPWP Perusahaan
    • Scan atau fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
    • Scan atau fotokopi KTP Pendiri Perusahaan
    • Domisili Usaha
    • SK Kemenhumkam
  1. Perorangan
    • Scan atau fotokopi KTP
    • Scan atau fotokopi NPWP Pribadi

Langkah-langkah Cara Membuat Nomor Induk Berusaha secara Online :

  1. Kunjungi lama resmi OSS yaitu https://oss.go.id
  2. Klik “DAFTAR” yang ada di kanan bagian atas
  3. Pilih skala usaha di antaranya modal usaha < Rp5 miliar atau > Rp5 miliar. Modal tidak termasuk tanah dan bangunan
  4. Pilih jenis pelaku usaha di antaranya Orang Perseorangan atau Badan Usaha
  5. Masukkan 16 digit nomor KTP
  6. Masukkan nomor ponsel atau bisa juga memilih daftar dengan email
  7. Klik Verifikasi
  8. Buat kata sandi 8 digit yang terdiri dari angka, huruf besar dan kecil
  9. Lengkapi profil usaha mulai dari nama, alamat pelaku usaha, jenis kelamin, dan tanggal lahir. Klik atua centang kotak kecil untuk menyetujui syarat dan ketentuan.
  10. Klik “Daftar”
  11. Selanjutnya klik “MULAI”
  12. Di tahap ini, kamu akan mengisi data usaha dan daftar kegiatan usaha lebih lengkap,
  13. Mulai dari mengisi nomor NPWP jika sudah punya. Kalau belum punya, kamu bisa mengajukan langsung dengan klik ajukan NPWP.
  14. Isi sesuai dengan yang dibutuhkan laman OSS. Pada bagian KLBI, kamu bisa memilih lebih dari satu ketegori sesuai dengan produk atau komoditas yang kamu jalankan.
  15. Cek kembali data yang sudah kamu tuliskan dan pahami segala yang tertulis.
  16. Centang pernyataan mandiri
  17. Laman OSS akan menampilkan rangkuman dari Nomor Induk Berusaha atau informasi mengenai usaha kamu
  18. Pada bagian bawah, kamu bisa klik kolom biru yang bertuliskan “Cetak NIB”.

Bagaimana, cara membuat NIB online mudah ‘kan? Dan pastinya gratis. Yuk buat Nomor Induk Berusaha agar usaha agribisnis mu semakin maju!

PasarMIKRO - Petani Pejuang Ekonomi Agrikultur

PasarMIKRO, Aplikasi Perdagangan untuk Petani, Peternak, Nelayan dan Pedagang Pertama dan No. 1 di Indonesia

Tidak ada waktu yang lebih baik dari sekarang untuk memulai perubahan, bergabunglah dengan komunitas perdagangan terpercaya hanya di PasarMIKRO!

Play Store Badge
Aplikasi Digitalisasi Perdagangan Agrikultur

Pertanyaan Umum Seputar Nomor Induk Berusaha

Apa itu NIB (Nomor Induk Berusaha)?

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah kode identifikasi yang diberikan kepada setiap pelaku usaha atau perusahaan yang terdaftar dan diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia.

Bagaimana cara daftar NIB online?

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mendaftarkan perusahaan mereka melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau melalui instansi pemerintah terkait.

Apa fungsi utama dari Nomor Induk Berusaha?

Nomor Induk Berusaha berfungsi sebagai identifikasi resmi perusahaan atau pelaku usaha di Indonesia. NIB juga diperlukan untuk mengurus berbagai izin usaha, perizinan, dan pelayanan lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha.

Berapa lama proses penerbitan NIB?

Sejak diperkenalkannya sistem OSS, proses penerbitan Nomor Induk Berusaha menjadi lebih cepat dan lebih efisien. Biasanya, NIB dapat diterbitkan dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja setelah proses pendaftaran selesai.

Apakah Nomor Induk Berusaha berlaku untuk semua jenis usaha?

Ya, Nomor Induk Berusaha berlaku untuk semua jenis usaha, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar, serta usaha dalam bidang manufaktur, jasa, dan perdagangan.

Apakah Nomor Induk Berusaha bersifat permanen?

Ya, Nomor Induk Berusaha bersifat permanen dan tidak memiliki masa berlaku. Setelah diterbitkan, NIB akan menjadi kode identifikasi tetap bagi usaha tersebut selama usaha beroperasi.

Apa konsekuensi jika usaha tidak memiliki Nomor Induk Berusaha?

Jika usaha / bisnis tidak memiliki Nomor Induk Berusaha atau belum terdaftar secara resmi, perusahaan tersebut tidak diakui oleh pemerintah dan tidak dapat melakukan berbagai kegiatan usaha secara legal.

Apakah Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk mengurus izin usaha di seluruh wilayah Indonesia?

Ya, NIB adalah identifikasi usaha yang diakui secara nasional, sehingga dapat digunakan untuk mengurus izin usaha di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya Nomor Induk Berusaha, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin di setiap daerah secara terpisah.

Post navigation

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *