Home » Ini Cara Mengurus Sertifikat SPP-IRT untuk Industri Olahan Makanan - Minuman Rumahan
PasarMIKRO - Buah Salak Hasil Panen Ibu Erwantini

Ini Cara Mengurus Sertifikat SPP-IRT untuk Industri Olahan Makanan – Minuman Rumahan

SPP-IRT atau PIRT harus dimiliki oleh pelaku usaha sebagai jaminan bahwa produk tersebut aman. PIRT lebih baik dibuat sebelum produk diedarkan secara luas.

SPP-IRT (Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga) mulai diterbitkan saat ada Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Akan tetapi,  sebenarnya sejak 2013 sertifikasi keamanan pangan sudah ada sejak dulu dan diperbarui dengan adanya PP. 

SPP-IRT atau PIRT harus dimiliki oleh pelaku usaha sebagai jaminan bahwa produk tersebut aman. Sehingga, PIRT ini lebih baik dibuat sebelum produk diedarkan secara luas. Pun begitu, untuk sektor pertanian yang berada di kategori pangan segar harus memiliki SPP-IRT. Yuk cari tahu, produk atau kategori usaha apa saja yang harus memiliki SPP-IRT, apa manfaatnya, dan bagaimana cara mengurus SPP-IRT melalui artikel ini yang sudah kami siapkan.

Apa itu PIRT atau SPP-IRT?

Melansir dari laman resmi Badan POM,  SPP-IRT atau PIRT adalah sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga digunakan sebagai bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi, dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia. 

Sebelumnya disebutkan bahwa SPP-IRT merupakan produk yang sudah lama. Dilansir dari kanal Youtube OSS Indonesia, sebelumnya SPP-IRT merupakan singkatan dari Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Dengan adanya PP No. 5 Tahun 2021 SPP-IRT menjadi Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. 

Yang termasuk dalam industri rumah tangga pangan (IRTP) adalah pelaku usaha pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. 

Sarana yang tidak termasuk IRTP misalkan bukan beroperasi di rumah tinggal, beroperasi di Mall dan kawasan industri, serta menggunakan peralatan otomatis sudah tidak bisa mengajukan SPP-IRT melainkan BPOM. 

Penerbit izin dari SPP-IRT berbeda tergantung kebijakan Kota/Kabupaten. Ada yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kota/ Kabupaten, dan ada juga yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.

Dasar Hukum Pemberian SPP-IRT

SPP-IRT yang seharusnya menjadi jaminan keamanan sebelum diedarkan, fakta di lapangan masih banyak produk yang dipasarkan belum memiliki SPP-IRT. Padahal, pembuatan SPP-IRT sudah memiliki dasar hukum yang sah. 

Dasar hukum terkait PIRT ini, di antaranya:

  • UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan
  • PP 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan
  • Per BPOM No 22 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  • UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja
  • PP 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko. Peraturan Pemerintah ini menggantikan PP Tahun 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik

Selain memiliki dasar hukum yang sah, membuat SPP-IRT memiliki banyak manfaat lho untuk usaha kamu!

Manfaat Izin PIRT

Menurut jurnal dengan judul Pengurusan Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Produk Sagu Tumbu yang ditulis oleh Sri Astuti Said, ada beberapa manfaat yang bisa dirasakan oleh pelaku usaha termasuk yang berada di sektor agrikultur, di antaranya:

  1. Produk sudah layak edar sehingga tidak ada larangan bahwa produk atau komoditas itu tidak boleh beredar karena sudah sah tertulis di Pemerintah Kota/Kabupaten ataupun Dinas Kesehatan.
  2. Produk bisa memiliki jangkauan pasar yang lebih luas sehingga peluang omzet bisa lebih tinggi
  3. Keamanan dan mutu produk terjamin
  4. Meningkatkan kepercayaan konsumen

Jenis Pangan yang Bisa Mendaftarkan SPP-IRT

Selain harus berada dalam kategori industri rumah tangga pangan (IRTP), ada beberapa kategori pangan yang yang bisa mendaftarkan PIRT. 

Kategori atau kelompok pangan yang bisa mendaftar SPP-IRT harus sesuai dengan Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018, di antaranya:

  1. Hasil Olahan Daging Kering, contohnya; abon sapi, rendang, dendeng
  2. Hasil Olahan Ikan Kering, contohnya; ikan asin, ikan asap, kerupuk udang, kerupuk ikan, serundeng ikan
  3. Hasil Olahan Unggas Kering, contohnya; abon ayam, rendang ayam, dan telur kering
  4. Hasil Olahan Sayur, contohnya; jamur kering, keripik bayam, emping melinjo
  5. Tepung dan hasil olahannya, contohnya; bihun, biskuit, dodol, tepung kedelai, dsb
  6. Hasil Olahan Kelapa, contohnya; kelapa parut kering, serundeng kelapa, dan geplak
  7. Minyak dan Lemak, contohnya; minyak kelapa, minyak samin, minyak kacang tanah
  8. Selai, Jeli, dan sejenisnya, contohnya; selai, jeli buah, agar, cincau, srikaya
  9. Hasil Olahan Buah, contohnya; keripik buah, buah kering, lempok buah, asinan atau manisan buah, pisang sale, wajik, dan sejenisnya
  10. Hasil Olahan Biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi-umbian, contohnya; kwaci, opak, tape ketan
  11. Kopi dan Teh Kering, contohnya; kopi biji kering, kopi campur gula, teh kering dan bubuk
  12. dan termasuk produk lainnya seperti rempah-rempah, yang termasuk olahan bumbu, olahan gula dan madu

Syarat lainnya selain harus masuk dalam kategori pangan yang diizinkan, produk tersebut bisa tahan selama 7 hari di suhu ruang, pangan terkemas dan berlabel, dan merupakan produk dalam negeri bukan import.

Cara Membuat PIRT Online atau SPP-IRT Online

Simulasi Alur Penerbitan SPP-IRT / PIRT
Sumber : OSS Indonesia

Syarat-syarat :

  • Data pelaku usaha, di antaranya: nama usaha, alamat usaha, nomor KTP, dan NIB(Nomor Induk Berusaha)
  • Data pangan olahan IRT yang didaftarkan berupa rancangan label pangan, mengacu pada peraturan BPOM mengenai keamanan, mutu, keamanan, dan gizi pangan olahan IRT
Alur Penerbitan pada Aplikasi SPP-IRT / PIRT
Sumber : OSS Indonesia

Pendaftaran :

  • Kunjungi link website sppirt.pom.go.id
  • Input kelengkapan data pada OSS
  • Unggah data di aplikasi OSS SPP-IRT
  • Setelah melengkapi data di OSS, kamu dapat masuk ke aplikasi SPP-IRT yang ada di sppirt.pom.go.id
  • Unggah data produk berupa nama produk, produk pangan, jenis kemasan, komposisi, proses produksi, cara penyimpanan, masa simpan, serta keterangan produk yang diproduksi
  • Input label produk, yang harus kamu lakukan pada tahap ini isi checklist label produk dan unggah rancangan label
  • Penerbitan SPP-IRT, permohonan akan diproses dan apabila diterima SPP-IRT dapat diterbitkan dalam waktu 1 hari

Setelah SPP-IRT terbit, kamu sebagai pemohon harus mengikuti proses pengawasan terhadap pemenuhan komitmen selama 3-6 bulan. Kegiatan pengawasan yang dilakukan, di antaranya:

  • Penyuluhan keamanan pangan
  • Cara produksi pangan yang baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT)
  • Sanitasi
  • Dokumentasi
  • Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan

Biaya dan Masa Berlaku SPP-IRT

Masa berlaku SPP-IRT 5 tahun dan dapat diperpanjang 6 bulan sebelum masa berakhir. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 4. Sementara itu, biaya mengurus SPP-IRT berbeda-beda tergantung dari kategori produk usaha yang kamu jalankan.

  • Kategori lemak, minyak dan emulsi minyak: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
  • Kategori buah dan sayur, umbi, kacang, rumput laut, dan biji-bijian: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
  • Kategori kembang gula, permen, coklat: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
  • Kategori olahan daging dan daging unggas: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
  • Kategori ikan dan produk perikanan: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
  • Kategori pemanis dan madu: Rp 200 ribu (daftar baru) / Rp 100 ribu (perubahan data) / Rp 150 ribu (daftar ulang)
  • Kategori produk bakery: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
  • Kategori makanan ringan siap santap: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
  • Kategori minuman selain susu/minuman beralkohol: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
  • Kategori bahan tambahan pangan: Rp 200 ribu (daftar baru) / Rp 100 ribu (perubahan data) / Rp 150 ribu (daftar ulang)

Bagaimana, sudah tahu ‘kan sekarang cara daftar PIRT online? Yuk mulai urus legalitas usaha kamu agar produk atau komoditas mu semakin mudah dipasarkan secara luas.

PasarMIKRO - Cara Menanam Kangkung

PasarMIKRO, Aplikasi Perdagangan untuk Petani, Peternak, Nelayan dan Pedagang Pertama dan No. 1 di Indonesia

Tidak ada waktu yang lebih baik dari sekarang untuk memulai perubahan, bergabunglah dengan komunitas perdagangan terpercaya hanya di PasarMIKRO!

Play Store Badge
Aplikasi Digitalisasi Perdagangan Agrikultur

Pertanyaan Umum Seputar SPP-IRT

Apa itu SPP-IRT dan apa perbedaannya dengan PIRT?

SPP-IRT adalah singkatan dari Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. Sedangkan PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. Perbedaannya terletak pada nama dan fokusnya. SPP-IRT lebih menekankan pada sertifikasi keamanan dan kualitas produk, sementara PIRT lebih mengacu pada produk yang dihasilkan dari industri rumah tangga.

Apa dasar hukum penerbitan SPP-IRT?

Dasar hukum penerbitan SPP-IRT antara lain:

  • UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan
  • PP 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan
  • Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja
  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko

Apa saja manfaat memiliki SPP-IRT bagi pelaku usaha rumahan?

Manfaat memiliki SPP-IRT bagi pelaku usaha, di antaranya:

  1. Produk lebih layak edar karena telah memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.
  2. Jangkauan pasar lebih luas sehingga potensi omzet meningkat.
  3. Kepercayaan konsumen terhadap produk meningkat karena adanya jaminan keamanan dan kualitas.
  4. Dapat berdagang secara resmi dan sah di wilayah Indonesia.

Apa saja kategori atau kelompok pangan yang harus memiliki SPP-IRT?

Kategori pangan yang harus memiliki SPP-IRT meliputi:

  1. Hasil olahan daging kering, seperti abon sapi dan rendang.
  2. Hasil olahan ikan kering, seperti ikan asin dan kerupuk udang.
  3. Hasil olahan unggas kering, seperti abon ayam dan rendang ayam.
  4. Hasil olahan sayur, seperti jamur kering dan keripik bayam.
  5. Tepung dan hasil olahannya, seperti bihun dan dodol.
  6. Hasil olahan kelapa, seperti kelapa parut kering dan serundeng kelapa.
  7. Minyak dan lemak, seperti minyak kelapa dan minyak kacang tanah.
  8. Selai, jeli, dan sejenisnya, seperti selai buah dan agar-agar.
  9. Hasil olahan buah, seperti keripik buah dan manisan buah.
  10. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi-umbian, seperti kwaci dan tape ketan.
  11. Kopi dan teh kering, seperti kopi biji kering dan teh bubuk.
  12. Produk olahan rempah-rempah, gula, dan madu.

Apa saja syarat untuk mengajukan SPP-IRT secara online?

Syarat untuk mengajukan SPP-IRT secara online antara lain:

  • Data pelaku usaha, seperti nama usaha, alamat usaha, nomor KTP, dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • Data pangan olahan IRT yang akan didaftarkan, termasuk rancangan label produk yang sesuai dengan peraturan BPOM.

Bagaimana proses pendaftaran SPP-IRT secara online?

Proses pendaftaran SPP-IRT secara online melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi link website sppirt.pom.go.id.
  2. Input kelengkapan data pada OSS.
  3. Unggah data di aplikasi OSS SPP-IRT.
  4. Masukkan data produk pangan olahan IRT yang akan didaftarkan.
  5. Unggah rancangan label produk.
  6. Penerbitan SPP-IRT setelah permohonan diproses, biasanya dalam waktu 1 hari.

Berapa lama masa berlaku SPP-IRT, dan apa proses pengawasannya?

Masa berlaku SPP-IRT adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang 6 bulan sebelum masa berakhir. Proses pengawasan terhadap pemenuhan komitmen dilakukan selama 3-6 bulan, dengan kegiatan seperti penyuluhan keamanan pangan, CPPB-IRT, sanitasi, dan pemeriksaan label dan iklan pangan olahan.

Berapa biaya untuk mengurus SPP-IRT, dan apakah berbeda untuk setiap kategori usaha?

Biaya mengurus SPP-IRT berbeda untuk setiap kategori usaha. Misalnya, untuk kategori lemak, minyak, dan emulsi minyak, biayanya adalah Rp 300 ribu untuk daftar baru, Rp 150 ribu untuk perubahan data, dan Rp 200 ribu untuk daftar ulang. Biaya tersebut dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha yang dijalankan.

Post navigation

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cara dan Syarat Membuat Izin Usaha Peternakan