{"id":1710,"date":"2023-07-27T10:18:09","date_gmt":"2023-07-27T03:18:09","guid":{"rendered":"https:\/\/www.pasarmikro.id\/buletin\/?p=1710"},"modified":"2023-07-27T10:18:10","modified_gmt":"2023-07-27T03:18:10","slug":"ini-cara-mengurus-sertifikat-spp-irt-pirt-untuk-industri-olahan-makanan-minuman-rumahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pasarmikro.id\/buletin\/ini-cara-mengurus-sertifikat-spp-irt-pirt-untuk-industri-olahan-makanan-minuman-rumahan\/","title":{"rendered":"Ini Cara Mengurus Sertifikat SPP-IRT untuk Industri Olahan Makanan – Minuman Rumahan"},"content":{"rendered":"\n

SPP-IRT (Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga) mulai diterbitkan saat ada Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Akan tetapi,  sebenarnya sejak 2013 sertifikasi keamanan pangan sudah ada sejak dulu dan diperbarui dengan adanya PP. <\/p>\n\n\n\n

SPP-IRT atau PIRT harus dimiliki oleh pelaku usaha sebagai jaminan bahwa produk tersebut aman. Sehingga, PIRT ini lebih baik dibuat sebelum produk diedarkan secara luas. Pun begitu, untuk sektor pertanian yang berada di kategori pangan segar harus memiliki SPP-IRT. Yuk cari tahu, produk atau kategori usaha apa saja yang harus memiliki SPP-IRT, apa manfaatnya, dan bagaimana cara mengurus SPP-IRT melalui artikel ini yang sudah kami siapkan.<\/p>\n\n\n\t\t\t\t

\n\t\t\t\t
\n\t\t\t\t\t\t
\n\t\t\t\t\t\t\tDaftar Isi<\/strong>\t\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t
\n\t\t\t\t\t\t
  1. Apa itu PIRT atau SPP-IRT?<\/a>
  2. Dasar Hukum Pemberian SPP-IRT<\/a>
  3. Manfaat Izin PIRT<\/a>
  4. Jenis Pangan yang Bisa Mendaftarkan SPP-IRT<\/a>
  5. Cara Membuat PIRT Online atau SPP-IRT Online<\/a>
  6. Biaya dan Masa Berlaku SPP-IRT<\/a>
  7. Pertanyaan Umum Seputar SPP-IRT<\/a><\/ol>\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\n\n\n

    Apa itu PIRT atau SPP-IRT?<\/h2>\n\n\n\n

    Melansir dari laman resmi Badan POM<\/a>,\u00a0 SPP-IRT atau PIRT adalah sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga digunakan sebagai bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi, dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

    Sebelumnya disebutkan bahwa SPP-IRT merupakan produk yang sudah lama. Dilansir dari kanal Youtube OSS Indonesia, sebelumnya SPP-IRT merupakan singkatan dari Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Dengan adanya PP No. 5 Tahun 2021 SPP-IRT menjadi Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. <\/p>\n\n\n\n

    Yang termasuk dalam industri rumah tangga pangan (IRTP) adalah pelaku usaha pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. <\/p>\n\n\n\n

    Sarana yang tidak termasuk IRTP misalkan bukan beroperasi di rumah tinggal, beroperasi di Mall dan kawasan industri, serta menggunakan peralatan otomatis sudah tidak bisa mengajukan SPP-IRT melainkan BPOM. <\/p>\n\n\n\n

    Penerbit izin dari SPP-IRT berbeda tergantung kebijakan Kota\/Kabupaten. Ada yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kota\/ Kabupaten, dan ada juga yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.<\/p>\n\n\n\n

    Dasar Hukum Pemberian SPP-IRT<\/h2>\n\n\n\n

    SPP-IRT yang seharusnya menjadi jaminan keamanan sebelum diedarkan, fakta di lapangan masih banyak produk yang dipasarkan belum memiliki SPP-IRT. Padahal, pembuatan SPP-IRT sudah memiliki dasar hukum yang sah. <\/p>\n\n\n\n

    Dasar hukum terkait PIRT ini, di antaranya:<\/p>\n\n\n\n